Rabu, September 17, 2008...7:52

Pornografi, Jasa Pornografi

Lompat ke Komentar

Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi terestrial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

 

 

Sebentar lagi (23 September 2008) , RUU Pornografi segera dibawa ke rapat paripurna DPR. Mudah2an berhasil…

Dari 10 (sepuluh) fraksi di DPR: 8 (delapan) berkomitmen menggolkan,2 (dua) menentang yaitu Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS)

Ada Apa dengan F-PDIP dan F-PDS….. Apa yang Engkau Risaukan dengan UU ini nantinya ????

& Komentar


Tinggalkan Balasan