Pornografi, Jasa Pornografi

Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi terestrial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

 

 

Sebentar lagi (23 September 2008) , RUU Pornografi segera dibawa ke rapat paripurna DPR. Mudah2an berhasil…

Dari 10 (sepuluh) fraksi di DPR: 8 (delapan) berkomitmen menggolkan,2 (dua) menentang yaitu Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS)

Ada Apa dengan F-PDIP dan F-PDS….. Apa yang Engkau Risaukan dengan UU ini nantinya ????

Tentang bapakethufail

Mempunyai satu istri dan empat orang anak. Bekerja di instansi pemerintah tepatnya di Depkeu Ingin belajar untuk jujur.... minimal kepada NYA Hobi membaca (apa saja) Tampilkan semua tulisan oleh bapakethufail

14 Tanggapan to “Pornografi, Jasa Pornografi”

  • trendy

    mungkin di 2 fraksi itu ada yang mengguanakan jasa atau suka dengan pornografi!
    wekekekekekekek!

  • Cebong

    iyah kagak ngerti kenapa nolak
    setuju ama trendy wekekekekek
    alasan seni mungkin *seni yang sebelah mana yak? abstrak lagi deh jawabannya*
    alasan membatasi Hak Perempuan? *halah dieksploitasi kok mau*

  • Singal

    saya dengar dan lihat debatnya di TV one, RUU ini mengabaikan keberagaman, kalau itu betul betapa malangnya.

  • boesoekoetai

    udah sahkan aj dulu jadi uu, kan ntar tahun depan kalo nggak cocok dapat direvisi tu uu……………………..heheheheheheeeeee

  • aziz

    wah, tapi kok banyak yah yang menolak RUU ini???

  • woel

    pornograpi pornograpi pornograpi…jadi pusing ama pro kontranya yak

  • nandien

    Apakah substansi yang hendak dicapai dalam UU tersebut sudah jelas tergambarkan dalam pasal-pasalnya? Bahwa pencegahan dan pelarangan terhadap pronografi memang perlu dilakukan, tapi jangan lupa memberangus budaya yang telah mengakar di Indonesia. Harus ada pembedaan mana yang merupakan kebudayaan bangsa yang harus dilestarikan dan penyelewengan banyak hal yang menjurus kepada pornografi.

    Salam kenal kak :)

  • wahyubmw

    BAngsa mau maju … yang maksiat-maksiat mau diberhangus dengan UU kok dilarang, maunya gimana sih para wakil-wakil itu

  • ariefdj™

    sepertinya, ..ada sebagian wakil rakyat yang khawatir bahwa generasi penerus bangsa ini kelak tidak dibesarkan dengan aroma pornografi.. anak2 masa depan yg ketika besarnya sangat anti pornografi.. .. kemungkinan, mereka ingin anak2 bangsa kelak, sudah terbiasa dengan pornografi sehingga kebal untuk melakukan hal2 yg berbau porno.. gitu kali…

  • woel

    ok, sodah saya linkbalik….lumayan menambah kawan, salam buat keluarga

  • bayu200687

    jawaban pak arief di no. 9 keren juga tuh
    retorika bangetz…

  • azishady

    Saya setuju dengan RUU Pornografi ini. KIta harus menjadi bangsa yang beradab!. Mari kita sukseskan RUU ini menjadi Undang Undang!

  • pakarpangan

    kalau Fraksi PDIP mah Gah usah di tanya kenapa menolak Karena Anggota dewannya aja kena skandal .. SEks (Maxs Mooin) hheeee
    bagi masyarakat di 2009 jangan salah pilih partai……
    nih paratai nya Bloger indonesia

  • simply idea

    gak logis kalo menolak UU ini dgn alasan privasi, bagaimana dengan UU narkotika, lalu lintas, judi, miras, dll, itu semua jg urusan privasi kaan???
    lagian kenapa jg simbol2 kelamin dijadiin karya seni/budaya (itu budaya macem apa???), pake pakaian serba minim (apa gunanya???), kalo semua itu dibiarkan, negeri ini mau dibawa ke mana???ke jaman jahilliyah?? atau jahilliyah modern atas nama demokrasi, hak asasi, kebebasan sekspresi???MATI AJA LO KE NERAKA!!

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.