Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi terestrial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
Sebentar lagi (23 September 2008) , RUU Pornografi segera dibawa ke rapat paripurna DPR. Mudah2an berhasil…
Dari 10 (sepuluh) fraksi di DPR: 8 (delapan) berkomitmen menggolkan,2 (dua) menentang yaitu Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS)
Ada Apa dengan F-PDIP dan F-PDS….. Apa yang Engkau Risaukan dengan UU ini nantinya ????
& Komentar
Rabu, September 17, 2008 pukul 4:51
mungkin di 2 fraksi itu ada yang mengguanakan jasa atau suka dengan pornografi!
wekekekekekekek!
Rabu, September 17, 2008 pukul 8:53
iyah kagak ngerti kenapa nolak
setuju ama trendy wekekekekek
alasan seni mungkin *seni yang sebelah mana yak? abstrak lagi deh jawabannya*
alasan membatasi Hak Perempuan? *halah dieksploitasi kok mau*
Rabu, September 17, 2008 pukul 8:54
saya dengar dan lihat debatnya di TV one, RUU ini mengabaikan keberagaman, kalau itu betul betapa malangnya.
Rabu, September 17, 2008 pukul 11:57
udah sahkan aj dulu jadi uu, kan ntar tahun depan kalo nggak cocok dapat direvisi tu uu……………………..heheheheheheeeeee
Kamis, September 18, 2008 pukul 10:01
wah, tapi kok banyak yah yang menolak RUU ini???
Kamis, September 18, 2008 pukul 10:28
pornograpi pornograpi pornograpi…jadi pusing ama pro kontranya yak
Kamis, September 18, 2008 pukul 10:31
Apakah substansi yang hendak dicapai dalam UU tersebut sudah jelas tergambarkan dalam pasal-pasalnya? Bahwa pencegahan dan pelarangan terhadap pronografi memang perlu dilakukan, tapi jangan lupa memberangus budaya yang telah mengakar di Indonesia. Harus ada pembedaan mana yang merupakan kebudayaan bangsa yang harus dilestarikan dan penyelewengan banyak hal yang menjurus kepada pornografi.
Salam kenal kak
Kamis, September 18, 2008 pukul 11:38
BAngsa mau maju … yang maksiat-maksiat mau diberhangus dengan UU kok dilarang, maunya gimana sih para wakil-wakil itu
Jumat, September 19, 2008 pukul 3:33
sepertinya, ..ada sebagian wakil rakyat yang khawatir bahwa generasi penerus bangsa ini kelak tidak dibesarkan dengan aroma pornografi.. anak2 masa depan yg ketika besarnya sangat anti pornografi.. .. kemungkinan, mereka ingin anak2 bangsa kelak, sudah terbiasa dengan pornografi sehingga kebal untuk melakukan hal2 yg berbau porno.. gitu kali…
Senin, September 22, 2008 pukul 9:19
ok, sodah saya linkbalik….lumayan menambah kawan, salam buat keluarga
Senin, September 22, 2008 pukul 10:53
jawaban pak arief di no. 9 keren juga tuh
retorika bangetz…
Selasa, September 23, 2008 pukul 9:16
Saya setuju dengan RUU Pornografi ini. KIta harus menjadi bangsa yang beradab!. Mari kita sukseskan RUU ini menjadi Undang Undang!
Selasa, September 23, 2008 pukul 10:05
kalau Fraksi PDIP mah Gah usah di tanya kenapa menolak Karena Anggota dewannya aja kena skandal .. SEks (Maxs Mooin) hheeee
bagi masyarakat di 2009 jangan salah pilih partai……
nih paratai nya Bloger indonesia
Rabu, April 8, 2009 pukul 9:10
gak logis kalo menolak UU ini dgn alasan privasi, bagaimana dengan UU narkotika, lalu lintas, judi, miras, dll, itu semua jg urusan privasi kaan???
lagian kenapa jg simbol2 kelamin dijadiin karya seni/budaya (itu budaya macem apa???), pake pakaian serba minim (apa gunanya???), kalo semua itu dibiarkan, negeri ini mau dibawa ke mana???ke jaman jahilliyah?? atau jahilliyah modern atas nama demokrasi, hak asasi, kebebasan sekspresi???MATI AJA LO KE NERAKA!!